Ternyata Bantuan Ini Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dihapus, Pengangguran Bisa Dapat

- 9 Februari 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi Pengangguran dari laman BPS
Ilustrasi Pengangguran dari laman BPS /Instagram/@bps_statistics

Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK.

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun.

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Tidak menerima bansos dari Kemensos maupun Kemenaker.***(Iman Fakhrudin/BeritaDiy.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah