Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK.
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun.
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Tidak menerima bansos dari Kemensos maupun Kemenaker.***(Iman Fakhrudin/BeritaDiy.com)