Ternyata Bantuan Ini Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dihapus, Pengangguran Bisa Dapat

- 9 Februari 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi Pengangguran dari laman BPS
Ilustrasi Pengangguran dari laman BPS /Instagram/@bps_statistics

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Usaha bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kini telah dihapus pemerintah.

Hal itu disebabkan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional.

Ternyata dibalik penghapusan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, rupanya pemerintah mengalokasikan untuk Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Siapkan Berkas Sekarang! Daftar BLT dan Kartu Prakerja Rencana Dibuka Februari 2021

Peserta Kartu Prakerja akan dapat insentif Rp3,5 juta dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui, program BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Sedangkan Kartu Prakerja bisa didapatkan oleh pengangguran yang sedang mencari kerja.

Besarnya bantuan BLT Subsidi Gaji adalah sebesar Rp2,4 juta sedangkan Kartu Prakerja sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: 10 Link Lagu Perayaan Imlek 2021, The Best Xiechaiyun Salah Satunya

Penerima Kartu Prakerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sedangkan penerima Kartu Prakerja mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di web www.prakerja.go.id.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya tidak meneruskan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS melainkan akan fokus ke Kartu Prakerja yang anggarannya sudah disiapkan oleh ABN.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida seperti dikutip dari Antara, Rabu 3 Februari 2021.

Ia mengatakan program bansos subsidi gaji hingga saat ini memang tidak dianggarkan di APBN 2021.

"Kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," ungkapnya sebagaimana diberitakan sebelumnya di beritadiy.com "BLT Subsidi Gaji BPJS Diganti Bantuan Rp3,5 Juta: Pengangguran Bisa Dapat, Ini Syaratnya"

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Kemdikbud untuk Seluruh Jalur Masuk Universitas, Ini Syaratnya

Akan tetapi, Ida mengungkapkan, untuk program Kartu Prakerja 2021 akan dianggarkan sebesar Rp20 triliun atau dua kali lipat dari tahun 2020.

Lebih lanjut, Kartu Prakerja juga memberikan kesemapatn bagi penerima program ini untuk meningkatkan kapabilitasnya melalui pelatihan.

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja yang berhak dapat bantuan insentif senilai Rp3,55 juta adalah sebagai berkut:

Peserta merupakan pencari kerja.

Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK.

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun.

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Tidak menerima bansos dari Kemensos maupun Kemenaker.***(Iman Fakhrudin/BeritaDiy.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah