Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Cair? Ini Penjelasannya

- 24 Januari 2021, 10:30 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida.
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida. /Instagram.com/@kemnaker/


POTENSIBISNIS - Pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sangat dinantikan masyarakat.

Selain untuk mendapatkan tambahan uang, bantuan juga dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Ada informasi mengenai Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga Tahap satu Tahun 2021.

Baca Juga: Siswi Non Muslim Di Sumbar Dipaksa Berjilbab, Ketua Komnas PA: Ada Sanksi Tegas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika dipresentasikan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, Senin 18 Januari 2021 di Jakarta yang dikutip PotensiBisnis.com dari Kemnaker.

Baca Juga: Melalui KPKNL KPK akan Lelang Sejumlah Barang pada 26 Januari, Cek lelang.go.id

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x