Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker

- 23 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi BSU: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker.
Ilustrasi BSU: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Pada 2021 ini, pandemi covid-19 masih berlangsung sehingga sejumlah kebijakan berupa bantuan diperpanjang.

Sehingga banyak karyawan penerima BSU menunggu kelanjutan program bantuan Rp600 ribu sebulan.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Madrasah Cair, Segera Login simpatika.kemenag.go.id.

Pada 2020, sudah disalurkan pada termin I dan II sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus berusaha menuntaskan sisa data penyaluran BSU Karyawan mulai Januari 2021.

BSU Karyawan untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta sebesar Rp 2,4 juta diberikan tiap 2 bulan Rp 1,2 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah mengungkap ada kendala terkait penyaluran BSU pada 2020.

Dampaknya adalah, sejumlah rekening milik calon penerima belum bisa ditransfer dana BSU.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah