Seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas Negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.
Rincian data penerima BSU gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020, disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.
BSU gelombang II, untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.
Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.
Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.
Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan BSU, yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) tersebut.***