Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan.
1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BSU.
2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.
3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.
4. Tidak terdaftar di kliring.
5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.
6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.
Baca Juga: BSU Guru PAI Non-PNS Masih dalam Proses Kemenag, Cek Tahapannya
Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan