6 Golongan Karyawan yang Tak Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU, Pernah Terjadi di 2020

- 23 Januari 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi BSU. 6 Golongan Karyawan yang Tak Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU, Pernah Terjadi di 2020.
Ilustrasi BSU. 6 Golongan Karyawan yang Tak Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU, Pernah Terjadi di 2020. /ANTARA FOTO/RAHMAD

POTENSIBISNIS.COM - Wajib diketahui oleh karyawan jika ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Melihat kasus di 2020, ada 6 golongan karyawan penerima BSU yang menjadi faktor penyebab tersendatnya bantuan BSU dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada 2020 lalu, BSU telah disalurkan dalam dua gelombang sejak Agustus hingga Desember 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Apa Masalahnya?

Sayangnya, hingga batas akhir penyaluran pada Desember 2020, masih terdapat sejumlah peserta program BSU yang mengaku belum mendapatkan uang bantuan program, gara-gara
tidak tertib administrasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dalam realisasi penyaluran BSU hingga Desember 2020 memang tidak seratus persen.

Menaker Ida menjelaskan, realisasi penyaluran BSU hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan, yakni 12.402.896 pekerja.

Baca Juga: Gara-gara Ini Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Belum Cair, Menaker Singgung Kas Negara

Kendala utama tidak tercapainya target secara keseluruhan adalah karena terdapat permasalahan pada rekening penerima BSU, seperti dilansir PotensiBisnis.com dari Antara.

Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan.

1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BSU.

2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.

3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.

4. Tidak terdaftar di kliring.

5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.

6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.

Baca Juga: BSU Guru PAI Non-PNS Masih dalam Proses Kemenag, Cek Tahapannya

Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

Seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas Negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.

Rincian data penerima BSU gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020, disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

BSU gelombang II, untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.

Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan BSU, yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) tersebut.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah