Kemensos Gandeng Kemendagri Agar Bansos Tepat Sasaran, Calon Penerima Wajib Perhatikan Hal ini

- 15 Januari 2021, 06:05 WIB
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi satu syarat penting dalam pencarian dana bantuan sosial. E-ktp pengurusannya sekarang bisa dilakukan online
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi satu syarat penting dalam pencarian dana bantuan sosial. E-ktp pengurusannya sekarang bisa dilakukan online /Dok. Kemendagri/Indonesia.go.id

POTENSIBISNIS - Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, namun tak sedikit yang mengalami kendala saat proses pencarian.

Ternyata, calon penerima bansos yang terdata dalam dtks.kemensos.go.id tidak semua bisa mencairkan begitu saja.

Kendala yang sering terjadi adalah calon penerima bansos tidak memiliki KTP elektronik.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Syekh Ali Jaber Berpesan Kepada Putranya: Selalu Jaga Shalat

Supaya dapat mencairkan dana bansos, calon penerima wajib memiliki KTP elektronik, ini menjadi syarat mutlak, khususnya bagi Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS).

Karena, saat KTP elektronik sudah dimiliki oleh PMKS, verifikasi bisa dilakukan dengan tepat untuk mengakses data penerima bansos.

Kendala yang terjadi itu pun mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan perekaman data e-KTP.

Baca Juga: 5 Fakta Syekh Ali Jaber: Sejak Kecil Hafidz Alquran hingga Menikahi Wanita Indonesia

Sebanyak 136 warga pun sudah melakukan perekaman data e-KTP di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta,13 Januari 2021 lalu. 

Mentri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memiliki KTP elektronik menjadi syarat utama untuk mendapatkan bansos.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," kata Risma dari laman Kemendagri, Jumat 15 Januari 2021.

Risma pun berharap, rapihnya persyaratan penerima bansos, membuat semua bantua pemerintah tepat sasaran.

Program apapun untuk masyarakat tidak salah sasaran dengan alamat yang jelas sesuai data KTP elektronik.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," ucap Risma.

Dalam kesempatam yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendataan PMKS diperlukan kejujuran dari pemilik KTP.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum," ungkap Zudan.

Akan tetapi menurut Zudan, jika warga yang belum melakukan perekaman e-KTP justru tidak akan bermasalah terkait data pribadi.

"Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah," Kata Zudan.

Zudan mengungkapkan terkait pengalaman, dimana pihaknya pernah menemukan masalah saat melakukan perekaman e-KTP untuk warga.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," kata Zudan.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah