BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Kemnaker Tengah Memeriksa 1 Juta Data Pekerja

30 Juli 2021, 16:51 WIB
BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Rp1 Juta, Kemnaker Tengah Memeriksa 1 Juta Data Pekerja.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 1 juta data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kemnaker akan memeriksan kembali untuk memenuhi proses penyalurkan BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan memiliki nomor rekening aktif di bank Himbara, nilainya mencapat Rp500 ribu.

Baca Juga: BSU 2021 Rp1 Juta Segera Disalurkan, Penerima Harus Miliki Nomor Rekening 4 Bank Ini

"Jumlah data yang diserahkan hari ini (Jumat 30 Juli 2021) 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja/buruh akan menerima BSU," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi virtual pada Jumat, 30 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan 1 juta data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan keseuaian format dan menghindari duplikasi data.

"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening aktif, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data peneriam bantuan pemerintah lainnya," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM 2021 Disalurkan Kembali Sebesar Rp1,2 Juta, Simak Cara Ceknya

Menaker Ida Fauziyah juga menerangkan, data 8,7 juta pekerja yang akan menerima total BSU 2021 Rp1 juta untuk dua bulan, atau Rp500 ribu/bulan itu masih dinamis dan merupakan estimasi.

Sebelumnya, Menaker Ida sudah menerbitkan Permenaker No 16 tahun 2021 tentang Perusahaan atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaa yakni Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Dahlan Iskan Telusuri Jejak 'Sultan' Akidi Tio yang Sumbang Rp2 Triliun, Fakta Mengejutkan Terungkap

Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) sampai Juni 2021.

Syarat lainnya, yakni memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta/bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal tersebut, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 Mulai Digulirkan, Jokowi: Masing-masing Pelaku Usaha dapat Rp1,2 Juta

BSU 2021 itu tersebut diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU 2021 bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lewat program Katru Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler