Siap-siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

29 Juli 2021, 08:19 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah (dokumen). Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan segera diumumkan oleh pemerintah. Untuk itu, bagi buruh atau pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, sebaiknya segera menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen pendukung sebagai syarat penerima. /Instagram @kemnaker/



POTENSI BISNIS - Jadwal Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Untuk itu, bagi buruh atau pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, sebaiknya segera menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen pendukung sebagai syarat penerima.

Seperti diketahui, bantuan tersebut diberikan pada buruh atau pekerja yang terdampak dengan pemberlakuan PPKM dan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Sederet Bansos Kemensos yang Akan Diterima Masyarakat, Mulai Uang Rp200 Ribu hingga Beras 5 Kg

Berikut informasi lengkap yang bisa dijadikan referensi terkait syarat dan kriteria buruh atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.

Menteru Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengaku masih menyusun aturan dan mematangkan skema penyaluran BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, BLT BPJS ini merupakan program mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hanya Khusus Pekerja di 7 Bidang, Cek Kamu Termasuk?

Setidaknya, akan ada delapan juta karyawan yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Mereka adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM 4.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.

Sembari menunggu jadwal pencairan, ada baiknya karyawan memperhatikan syarat atau kategori penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut rinciannya:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sama seperti tahun lalu, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini bakal ditransfer langsung ke rekening penerima. Tapi belum diketahui kapan pemerintah akan mengirimkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ditransfer Kapan? Cek Syarat Agar Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2020 di Sini

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler