Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

27 Juli 2021, 08:35 WIB
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.* /Pexels.com/Ahsanjaya

POTENSI BISNIS - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Pemerintah juga memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomia, Airlangga Hartarto menyampaikan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja.

Baca Juga: BSU 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Rp1 Juta, Update Nomor Rekening Aktif Satu Syaratnya

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3.

"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah leve 4 , juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp8,8 triliun," kata Airlangga Hartarto, pada Senin, 26 Juli 2021 lewat keterangan persnya.

Airlangga Hartart juga menuturkan, bantuan subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut

Sehingga, kata Airlangga, besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima pekerja adalah yang sebesar Rp1 juta.

"Itu aka diberikan Rp500 ribu untuk dua bulan, sehingga perorang akan mendapatkan Rp1 juta," ujarnya.

Namun demikina, ada persyaratannya yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Pesta Meriah Ultah Seleb TikTok, Juy Putri di Masa Darurat Covid-19 Bikin Cemburu, Netizen: PKL Diuber-uber

Selain, upah di bawah Rp3,5 juta, yakni harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang mendapatan BSU Rp1 Juta harus berada di wilayah PPKM Level 4.

Kemudian, agar proses berjalan lancara, Menaker Ida Fauziyah juga meminta paka buruh/pekerja yang belum menyetorkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening (aktif) diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair

Adapun syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BLT Subsidi Gaji harus berada di zona PPKM Level 4 dan Level 3.

5. Pekerja buruh di sektor yang terdampak PPKM secara langsung

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu penyaluran BTL BPJS ketenagakerjaan atau BSU 2021.

Akan tetapi, pemerinta akan menyalurkan BSU 2021 sebesar Rp1 juta melalui bank Himbara.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler