BSU 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Rp1 Juta, Update Nomor Rekening Aktif Satu Syaratnya

24 Juli 2021, 08:42 WIB
ILUSTRASI : Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bakal diberikan kembali dengan besaran Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.* /Instagram/@pustaka_lewi/.*/Instagram/@pustaka_lewi

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bakal diberikan kembali dengan besaran Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Terdapat beberapa kriteria pekerja/buruh yang dapat menerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tela ditentukan pemerintah.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut

Satu di antaranya, yakni memiliki nomor rekening aktif yan tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Lantaran, pekerja/buruh yang akan mendapatkan BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2021.

"Kami mendorong pekerja yang menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan, dan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah, pada Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya

Sebab, satu kriteria yakni memiliki nomor rekening aktif merupakan hal yang krusial mengingat subsider ditransfer langsung kepada rekening penerima BSU 2021 atau pekerja/buruh yang sesuai syaratnya.

Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja denga gaji di bawah Rp5 juta, satu di antara masalahnya yakni rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai dengan NIK atau no Rek tidak aktif.

Hal tersebut membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaa berpotensi tidak menerima.

Baca Juga: Cek 2 Link Resmi Bank Penyalur BLT UMKM, Bagi-bagi Rp1,2 Juta dari Juli hingga September 2021

"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif. Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," kata Ida.

Syarat lainnya, agar pekerjan menerima BSU yakni merupakan WNI ditunjukkan dengan NIK.

Kemudian terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja berada di wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker

Pekerja yang menerima BSu ini pun merupakan pekerja yang terdampak PPMK Level 4, yakni pekerja pada industri non-esensial dan non-kritikal.

Di antaranya, seperti industri baran konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuai jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

"Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus satu kali pencairan. Sehingga pekerja menerima subsidi gaji Rp1 juta," kata Ida.

Data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Kemudian, data disampaikan kepada Kemnaker, untuk melakukan ceklis data sebelum dana BSU 2021 disalurkan kepada penerima.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler