Jadwal Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Penjelasan Menaker dan Menkeu

- 23 Juli 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hingga kini belum diketahui jadwal pencairannya.  Namun, kepastian terkait penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta sudah bisa dipastikan akan ditranfer pada kaum buruh.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hingga kini belum diketahui jadwal pencairannya. Namun, kepastian terkait penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta sudah bisa dipastikan akan ditranfer pada kaum buruh. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/


POTENSI BISNIS - Meski sudah ramai diperbincangakan, namun Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hingga kini belum diketahui jadwal pencairannya.

Namun, kepastian terkait penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta sudah bisa dipastikan akan ditranfer pada kaum buruh.

Hal itu diungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Bukan itu saja, bahkan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan diberikan ke delapan juta karyawan atau buruh.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Disalurkan ke 49 Wilayah, Cek Daerahmu di Sini

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 Senilai Rp1 Juta Cair Lagi, Simak Kriteria Lengkap yang Berhak Menerimanya

Baca Juga: WAJIB ADA! Syarat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp1 Juta, 8 Juta Buruh Kesempatan Dapat Cuan

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Informasinya, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 8 triliun untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4.

Aturan mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x