Wacana Pendidikan dan Sembako Kena PPN, Wakil Ketua DPR RI: Tidak Akan Jalan Jika Bebankan Rakyat

11 Juni 2021, 17:29 WIB
Wacana Pendidikan dan Sembako kena PPN oleh Pemerintah, wakil ketua DPR RI turut buka suara.* /Ilustrasi sembako / Pixabay/Em Aji

POTENSI BISNIS – Wacana mengenai adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi jasa pendidikan dan Sembilan bahan pokok (sembako) ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.

Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun mengenai kebijakan adanya PPN bagi jasa pendidikan dan sembako ini.

Baca Juga: Sebut Draf RUU KUP Bocor, Sri Mulyani Menyayangkan Kegaduhan Isu Sembako Kena PPN

“Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintahan terutama berkaitan dengan masyarakat banyak biasanya dikonsultasikan kepada DPR. Sampai saat ini kita belum menerima apapun soal itu untuk kebijakan pemerintah,” kata Sufmi Dasco dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 11 Juni 2021.

Sufmi Dasco mengatakan, jika saat ini rancangan dari UU tersebut belum diterima oleh pimpinan DPR RI.

Dia juga mengatakan jika program yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah program mengenai pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sembako Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Apa Ini Pertanda Keuangan Negara 'Sekarat'?

Namun kebijakan mengenai pemulihan ekonomi nasional ini tidak akan dijalankan jika membebani masyarakat. Sehingga adanya PPN bagi pendidikan dan sembako tidak akan terjadi.

“Dan saya pikir kebijakan dalam pemulihan ekonomi sampai saat ini justru tidak akan dijalankan dengan kebijakan yang akan membebani masyarakat. Teman-teman DPR juga kemarin ketika mendengar isu itu sudah menyatakan jika hal seperti itu Insha Allah tidak akan terjadi,” kata Sufmi Dasco.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Mama Rosa Panik Reyna Dibawa Orangtua Nino, Ricky Dijebak Jennifer dan Rendy

Sufmi Dasco mengatakan jika DPR RI akan berjanji dalam mengawasi pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 ini.

Diketahui sebelumnya wacana mengenai adanya PPN bagi jasa pendidikan dan sembako ini berkembang setelah pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Perpajakan.

Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan salah satu pasal yang akan direvisi adalah tentang jasa pendidikan dan sembako yang akan dikenai pajak.

Hal itu menjadi perbincangan karena pendidikan dan sembako sendiri sebelumnya bebas PPN.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakya.com, "Pimpinan DPR Buka Suara Soal Wacana Sembako dan Sekolah Kena PPN: Insya Allah Tidak Akan Terjadi".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler