Soal Investasi Ilegal EDC, Polisi Sebut Awal Mula Berdirinya Hanya Berdasarkan Pengetahuan dari Komunitas

22 April 2021, 19:39 WIB
Logo EDCCash /PMJ News/

POTENSI BISNIS - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, awal mula pelaku mendirikan usaha dalam bidang investasi kripto ilegal bernama EDC Cash hanya berdasarkan pengetahuan dari komunitas bernama Edinar Cash.

Helmy menuturkan awal berdirinya Investasi ilegal itu berawal dari salah satu pelaku berinisial AY yang mengajak tiga rekannya untuk menbuat aplikasi bernama EDC Cash.

Para pelaku tersebut dikatakan Helmy memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal itu.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021 Persija vs Persib, Ezra Tak Menargetkan Top Scorer yang Penting Hal Ini

"Masing-masing memiliki peran, AY sebagai top level, EK sebagai admin, dan BA sebagai exchanger,” ujar Helmy, Kamis, 22 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Menurut Helmy, modus dalam bisnis investasi ilegal itu para pelaku meminta setiap member untuk melakukan minimal transfer senilai Rp5 juta.

Adapun rinciannya yakni Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan dana investasi awal Rp5 juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15% setiap bulannya.

“Mereka juga menjanjikan bahwa dengan diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari dan 15% perbulan, itu kalau tidak aktif," ia menambahkan.

Namun, jika (korban) aktif mencari downline akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa 35 koin.

Lebih lanjut Helmy menyebutkan jumlah member yang tergabung dalam investasi ilegal EDC Cash sebanyak 57 ribu orang.

Jadi total keuntungan dari penipuan para korbannya diperkirakan mencapai ratusan miliar.

Baca Juga: Hibur Istri yang Sedang Isolasi Mandiri Covid-19, Ridwan Kamil Joget Moonwalk

"Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member, jadi kalikan sendiri 57 ribu jumlahnya dengan minimal investasi Rp5 juta, kurang lebih keuntungan yang diraup Rp285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang top up dan sebagainya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Perdagangan.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler