3 Golongan Penerima Bansos PKH Kemensos Tahap 2 2021, Anda Termasuk?

21 April 2021, 06:00 WIB
Bansos PKH Tahap II cair di bulan April 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II sebesar Rp6,53 pada April 2021.

Program bansos Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021, Pemain Persib Dedi Kusnandar Sudah dapat Beraktivitas

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, bantuan ini kembali disalurkan April 2021 sebesar Rp6,53 triliun, yang didistribusikan awal Ramadhan 1442 Hijriah.

Mengenai jadwal pencairan PKH disalurkan per triwulan. Artinya, yang sudah disalurkan di Januari 2021 ini peruntukan Januari, Februari dan Maret. Dan kembali disalurkan pada April 2021 ini diperuntukan April, Mei dan Juni.

Total pencairan bansos PKH sudah mencapai Rp15,35 triliun, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga kebutuhan bahan pokok pada bulan puasa ini.

"Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dilansir dari Antara Selasa, 20 April 2021.

Alasan Bansos PKH dicairkan di bulan puasa menurut Mensos Risma karena kebutuhan rumah tangga meningkat saat bulan Ramadhan dibandingkan dengan hari - hari biasa.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk membeli takjil atau beli makanan tambahan lainnya.

Bansos PKH tahap II tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh pelosok Tanah Air.

Dengan pencairan bantuan PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan puasa.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Ketentuan Terkait Kelulusan

Jika Anda masih bertanya-tanya apakah mendapatkan bantuan PKH atau tidak.

Berikut ini adalah golongan masyarakat penerima Bansos PKH 2021 yang diberikan oleh Kementrian Sosial:

1. Anda Termasuk Dalam Kategori Keluarga Kurang Mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan ini.

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Kronologis Percobaan Penculikan Anak di Ternate Berhasil Digagalkan

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan, cara mendaftar Bansos PKH hingga saat ini belum ada pendaftaran secara online tapi jika Anda ingin mendapatkan dana ini Anda bisa melapor ke aparat desa setempat untuk didata dan dilakukan verifikasi ulang agar mendapatkan bantuan segera.

Dan untuk mencairkan dana bantuan Kemensos bekerja sama dengan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bantuan PKH akan disalurkan langsung ke rekening penerima.*** 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler