Belum Terima BLT Ibu Hamil dan Balita, Siswa, Lansia dari Kemensos, Segera Laporkan Aduan ke Layanan Ini

27 Januari 2021, 10:20 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Kolase Cirebon Raya


POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), di 2021 masih menyalurkan beberapa bantuan langsung tunai (BLT).

Satu di antaranya, BLT anak sekolah, BLT Ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.

Tujuan pemerintah menyalurkan BLT kepada masyarakat di tahun 2021 ini, sebagai upaya melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Daftar BPUM tapi Belum Cair, Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Indonesia Masih Berduka, Kenapa Terjadi Bencana?

Ada pun rincian bantuan sosial atau bansos berikut ini:

BLT anak sekolah diberikana kepada siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per-bulan.

BLT SMP/MTS/Sederajat sebesar Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 perbulan; dan

BLT SMA/MA/Sederajat diberikan sebesar Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Baca Juga: Daftar BLT BST Rp300 Ribu, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Terdafrat, Lalu Lakukan Langah Ini

Selanjutnya, BLT ibu hami dan balita sebesar Rp6 juta setahun terdiri dari BLT ibu hamil Rp3 juta setahun dan BLT balita mulai usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.

Selain itu, ada BLT lansia Rp2,4 juta setahun dan penyandan disabilitas berat Rp2,4 juta setahun.

Adapun total BLT keluarga harapa atau PKH tersebut mencapai Rp15,2 juta setahun.

PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga peneriman manfaat (KPM).

Baca Juga: Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu, Masuk dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK Cek Data Penerima

Dalam istilah lain kerap disebut sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.

Bansos PKH tersebut diberikan secara bertahap, dalam 4 kali masa pencairan mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT atau bansos PKH KPM tersebut dapat diambil di Bank Himbara, yang ditunjuk pemerintah yaitu, BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Akan tetapi bagi penerima yang sesuai syaratnya bisa mendapatkan BLT tersebut, jika terdapat suatu kendala bisa mengadukan lewat email bansoscovid@kemensos.go.id.

Baca Juga: Benarkah Menkumham Yasonna Laoly Hapus Sanksi Penolak Vaksin demi Selamatkan Anak Buah Megawati, Cek Faktanya

Selain melalui email, bisa juga melalui layanan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Namun, layanan WhatsApp itu tak menerima layan telepon.

Adapun hal yang perlu disiapkan saat melapor yaitu: Nama Lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat Lengkap(spasi)Aduan.

Di sisi lain, penerima BLT atau bansos PKH KPM itu bisa juga melaporkan ke RT/RW hingga kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai peneriman bantuan tersebut.

Setelah melapor, nantinya akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut.

Perlu di ketahui, Presiden Jokowi telah meluncurkan program perlindungan sosial tersebut pada 4 Januari 2021 sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Pemerintah tahun ini mengganggarkan program perlindingan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.

Berikut rinciannya, PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14.4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun, dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler