Hore! BLT Desa Dilanjutkan di 2021, Dana Bisa Cair Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

6 Januari 2021, 09:25 WIB
BLT Desa Dilanjutkan di 2021.* /Twitter/@DitjenPK

 

POTENSIBISNIS – Pada tahun 2021 banyak bantuan yang berlanjut, salah satunya yakni BLT Desa Rp600 ribu perbulan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengumumkan bahwa akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp600 ribu pada tahun 2021.

BLT Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga: Sindir Risma? Elite PKPI Mendadak 'Jadi Sales': Mau Punya Rumah, Mau Modal Bisnis, gak Perlu Bekerja

Jika KPM BLT Desa merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Berdasarkan laporan dari Kemendes PDTT  bahwa ada sebanyak 99,14 persen dari total target yang ditentukan atau sekitar 74.311 Desa sudah menerima BLT Desa.

Namun, masih ada sekitar 642 Desa yang dilaporkan belum menyalurkan BLT Desa tersebut. Oleh karena itu BLT Desa dilanjutkan pada 2021.

Baca Juga: Kalina Octaranny Positif Covid-19, Azka Corbuzier: Get Well Soon Ma

Jadi masih ada 642 Desa yang dilaporkan belum menyalurkan BLT Desa tersebut. Untuk itu BLT Desa dilanjutkan pada 2021.

“Untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat desa, pemberian BLT Desa tetap dilanjutkan di tahun 2021,” tulis DJPK Kemenkeu sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dalam akun Twitter @DitjenPK.

Baca Juga: Politisi PKS Sebut Perlu Big Data: Blusukan Bu Risma Harus Berinovasi Masalah Skala Nasional Beragam

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT Desa setidaknya harus memenuhi kriteria sebagaimana dikuip oleh PotensiBisnis.com melalui akun Twitte DJPK Kemenkeu @DitjenPK:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
  2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah. 

Berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur Dana Desa.

Baca Juga: Soal Bu Risma Blusukan, Fahri Hamzah Beri Komentar yang Seharusnya di Kerjakan Menteri

Adapun Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp101,96 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp46,33 triliun DBH SDA sebesar Rp35,63 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp20,00 triliun.

Anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Nantinya masing-masing penerimanya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.

Jika anda termasuk dalam kriteria untuk mendapatkan BLT Desa, cara daftarnya sangat mudah yaitu dengan segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler