BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Menerima, Diperpanjang hingga Akhir November

- 10 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan)," sebutnya.

Baca Juga: 16 Bulan Menjabat hingga Undang Prabowo ke AS, Ini Catatan Menhan AS yang Disingkirkan Donald Trump

Selain itu kata Hanung, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Curiga dan Janggal, Ada Pesan Terselubung di Video Syur 19 Detik Mirip Gisel

Nanti pemohon bantuan bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan. Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nanti saat mendaftar, calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x