BLT Gaji Tahap II Cair Hari Ini, Ada 3 Poin Penting Wajib Diperhatikan

- 9 November 2020, 21:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (08/11/2020)
Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (08/11/2020) /HO-Kementerian Ketenagakerjaan/

POTENSIBINSI - Kabar gembira untuk pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pasalnya per hari ini sudah disalurkan tahap II subsidi gaji untuk periode November-Desember.

Jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp 1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, uang akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.

Baca Juga: Timnas U-19 Tambah Empat Pemain Baru di Ajang Virtual Home Training

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker Ida.

Selain itu, Ida akan memaksimalkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja.

Baca Juga: Pesan Istana Soal Kedatangan Habib Riziq ke Indonesia, Mahfud MD: Kawal Sampai Rumah

Berikut poin dalam penyaluran BLT Gaji Tahap II

1. Mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung. Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)."

2. Pembayaran tahap I sudah dilakukan pada dua pekan lalu. Setelah itu ada koordinasi antara kemenrtian dan pihak BPJS.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data."

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida.

3. Ida memastikan pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x