Baca Juga: Wedang Jahe Geprek Minuman Tradisional yang Menyehatkan, Berikut Resep dan Cara Pembuatannya
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***