Login eform.bri.co.id/BPUM Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta, Daftar di www.depkop.go.id Siapkan KTP Aktif

- 22 Oktober 2020, 06:27 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Pemerintah Joko Widodo terus mengusajakan agar pelaku Usaha Mikro Kecil terus mendapatkan bantuan.

Pemerintah kalo kni melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta. 

Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta ini melalui bank Himbara, satu diantaranya adalah bank BRI.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

Dengan demikian, bank BRI menyiapkan cara untuk melakukan pengecekkan data bagi calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta ini.

Adapun untuk melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta di bank BRI bisa cukup dengan memasukan nomor KTP.

Nah, berikut situs resmi untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional, Simak Sejarah Singkatnya Berikut ini

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Cara mendapatkannya cukup mudah yaitu dengan login terlebih dahulu dalam website www.depkop.go.id lalu pilih menu daftar.

Kabar baiknya sesuai dengan yang dibicarakan oleh Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba bahwa bantuan ini masih dibuka hingga sekarang. 

Maka dari itu jangan lewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Perlu diketahui jika anda sudah daftar dan dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM maka anda akan mendapakan uang senilai Rp2,4 juta.

Untuk jadwal terakhir pendaftaran BPUM ini jatuh pada akhir bulan November 2020. 

Baca Juga: Cara Ini Bisa Memastikan Lolos dan Anda Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta di www.depkop.go.id

Berikut syarat yang harus anda penuhi untuk menerima bantuan ini

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Selain itu, terdapat catatan yang harus diperhatikan oleh anda.

"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha."

Cara mendapatkan SKU ini bisa langsung meminta kepada kelurahan setempat.

Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Direksi Bulog, Budi Waseso Diangkat sebagai Direktur Utama

Selain syarat diatas, anda juga harus melengkapi data untuk bisa mendaftarkan BPUM Rp2,4 Juta, berikut datanya, 

1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK

2. Nama lengkap sesuai KTP

3. Alamat lengkap sesuai KTP

4. Bidang usaha mikro

5. Nomor telepon

6. Nomor rekening

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x