Selain itu, terdapat catatan yang harus diperhatikan oleh anda.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha."
Cara mendapatkan SKU ini bisa langsung meminta kepada kelurahan setempat.
Baca Juga: Alasan Ingin Dapatkan Wi-Fi Gratis Selama 18 Tahun, Bayi Ini Diberi Nama Provider Oleh Orang Tuanya
Selain syarat diatas, anda juga harus melengkapi data untuk bisa mendaftarkan BPUM Rp2,4 Juta, berikut datanya,
1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
2. Nama lengkap sesuai KTP
3. Alamat lengkap sesuai KTP
4. Bidang usaha mikro
5. Nomor telepon