Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.
Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.
Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.
Baca Juga: Buntut Kerusuhan Demo Mahasiswa di DPRD Jabar, 209 Orang Ditangkap Petugas Polrestabes Bandung
Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UMKM.
Satu diantara yang diungkap oleh Teten Masduki persyaratan UKM diantaranya, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar teten pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Tertarik Membuat Cilok Khas Bandung di Rumah? Berikut Resep dan Langkah Pembuatannya
Teten juga menjelaskan, dalam BLT UMKM ini pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga.