Hutama Karya Dorong UMKM Indonesia agar Dapat Naik Kelas dan Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

- 24 September 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM/
Ilustrasi pelaku UMKM/ /eat-halal

POTENSI BISNIS - PT Hutama Karya (Persero) dorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia agar dapat bertahan, dan naik kelas di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan menggandeng para profesional melalui penyelenggaraan seminar daring interaktif.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, Hutama Karya menyadari banyak pelaku UMKM yang terhambat dan kesulitan dalam menjalankan usahanya akibat kondisi saat ini, sehingga mengakibatkan daya jual produk UMKM semakin menurun.

Tujuan dari seminar daring interaktif ini, lanjut dia, untuk mendorong pelaku ekonomi tingkat kecil dan menengah sehingga memiliki daya saing tinggi di pasar nasional.

Baca Juga: Link Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud Syarat dan Ketentuannya Simak di Sini, Segera!

“Kita mengetahui bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan berbagai stimulus untuk penyelamatan sektor UMKM. Namun, di samping stimulus, perlu juga adanya beberapa hal yang harus dikembangkan oleh pelaku UMKM agar UMKM bisa bertahan dan naik kelas khususnya dalam peningkatan skill dan strategi pemasaran berbasis digital. Oleh karena itu, kita berinisiatif untuk menyelenggarakan webinar interaktif ini," kata Fauzan dalam seminar daring di Jakarta, Kamis 24 September 2020. 

Untuk dapat bertahan, kata dia, pelaku UMKM perlu memiliki kemampuan manajemen dan organisasi yang baik, memastikan inovasi produk sesuai kebutuhan di masyarakat dapat diterapkan, hingga mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital.

Di samping peningkatan kompetensi, lanjutnya, dalam menangani kondisi penurunan dalam berbagai aspek yang dimiliki oleh UMKM, cara lain yang dapat dilakukan untuk mempertahankan UMKM dalam situasi saat ini.

Baca Juga: Memperingati Hari Tani Nasional, Mentan Ajak Gubernur dan Kepala Daerah Memajukan Pertanian Modern

Lebih lanjut, menurutnya, adalah dengan memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dimiliki oleh Perusahaan Swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x