Pendaftaran dibuka secara online pada jam kerja 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan sudah dilakukan sejak 30 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021 besok.
Untuk pelaku UMKM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih memiliki peluang menerima BLT Rp1,2 juta.
"Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab./ Kota se Indonesia membuka kembali Pendaftaran BPUM bagi Pelaku Usaha Mikro yang BELUM PERNAH mendaftar BPUM," tulis Instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut @diskopukm.garut pada 30 Juli 2021.
Sementara itu, Dinkop UKM Kabupaten Garut juga merinci persyaratan pendaftar BPUM 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP Kabupaten Garut
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Srat Keterangan Usaha (SKU)
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)