Setelah melengkapi dokumen pendafataran, pelaku UMKM selanjutnya melakukan upload data.
Berikut dokumen yang harus diupload:
1. KTP
2. KK
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atay Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Melampirkan bukti foto sedang melakukan kegiatan usaha
Setelah melakukan tahapan tersebut, maka segera melakukan pendaftaran secara online melalui Google Form dengan link bit.ly/BPUMGARUT2021 atau bisa klik DI SINI.
Perlu diketahui, Kemenkop UKM menyiapkan kuota tambahan kepada 1 juta pelaku usaha mikro pada bulan Agustus yang akan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebagai antisipasi jika gagal mendapatkan BPUM periode Agustus, maka Anda masih memiliki kesempatan pada bulan September dengan kuota 500 ribu penerima.***
Artikel ini tekah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com berjudul: Besok Terakhir Daftar BPUM! Pelaku Usaha Mikro di Wilayah Ini Bisa Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Sampai 8 Agustus