Sistem ini pun memudahkan masyarakat penerima BPUM untuk memperoleh nomor antrian pada unit kerja yang dituju.
Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Login banpresbpum.id, BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Disalurkan
Calon penerima BPUM hanya menerima 1 kali stimulus BPU untuk 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran.
Hal ini menegaskan bahwa masyarakat penerima BPUM tidak dapat menerima stimulus BPUM 2 (dua) kali dalam tahun yang sama.
Berikut ini alur layanan BPUM Reservation System, dikutip dari akun Twitter @KemenkopUKM, Kamis, 29 Juli 2021.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos sebagai Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean