PT PNM Melalui Program Mekaar Salurkan Modal Usaha untuk Ibu-ibu Prasejahtera, Ini Cara Daftarnya

- 10 Juni 2021, 16:39 WIB
PT PNM beri bantuan modal usaha untuk ibu-ibu prasejahtera melalui program bisnis Mekaar, Ibu-ibu yang penting punya KTP dan KK kata Endang Nurjani (berbicara), pada Kamis 10 Juni 2021 di Kota Bandung.*
PT PNM beri bantuan modal usaha untuk ibu-ibu prasejahtera melalui program bisnis Mekaar, Ibu-ibu yang penting punya KTP dan KK kata Endang Nurjani (berbicara), pada Kamis 10 Juni 2021 di Kota Bandung.* /PotensiBisnis.com/Pipin L Hakim

POTENSI BISNIS - Sekretaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Errinto Pardede mengungkapkan, melalui program bisnis Mekaar ibu-ibu prasejahtera bakal mendapatkan biaya modal usaha sebesar Rp2.000.000 -Rp5.000.000.

Hal tersebut diutarakan, dalam acara silaturahmi ramah tamah media di Kota Bandung pada Kamis, 10 Juni 2021.

PT PNM ini menyediakan biaya modal usaha untun ibu-ibu prasejahtera yang berkeinginan untuk membangun bisnis, namun terkendala modal dan pengetahuan.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair? Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id Berikut Cara Cek Penerima

PT PNM ini merupakan satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus di bidang pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"PT PNM juga membantu dalam hal pembinaan, selain modal financial. Sehingga, membuat mereka lebih pintar, lebih baik, labih maju usahanya hingga lepas dari rantai kemiskinan," kata Errinto dalam sharing acara ramah tamah itu, Kamis, 10 Juni 2021.

Lebih lanjut, kata Errinto, pembinaan untuk para nasabah ibu-ibu ini dilakukan oleh account officer (AO) PT PNM per Minggu.

Baca Juga: Peringatan Hari Media Sosial Indonesia pada 10 Juni, Berikut 7 Tips Bijak Memanfaatkan Instagram

"Jadi ibu-ibu akan mendapatkan modal intelektual, modal finansial dan modal sosial," ujar Errinto menjelaskan.

Adapun untuk persyaratan mendapatkan modal usaha program Mekaar dari PT PNM, yakni membentuk kelompok usaha terdiri dari 10 orang minimal.

Kemudian, ibu-ibu sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Usaha Donat, Ilham Alhusyairy Bisa Raup Keuntungan Jutaan Rupiah per Minggu hingga Gaji Karyawan

"Persyaratannya sangat sederhana. Ibu-ibu yang penting punya KTP dan KK," kata Endang Nurjani, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT PNM.

Kemudian persyaratan setelah diterima akan ada uji kelayakan yang dilakukan PT PNM.

Uji kelayakan ini berbeda dari biasanya yang dilakukan perbankan saat memberikan pinjaman modal usaha.

Dikatakan Endang, uji kelayakan PT PNM ini untuk memastikan penerima biaya modal usaha tersebut memang berasal dari kalangan prasejahtera.

"Misalnya, rumahnya semi panggung. Itu yang akan kita hitung lebih layak untuk menerima modal usaha PT PNM," ujarnya Endang Nurjani.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi oleh senior front fficer, setelah uji kelayakan dilakukan oleh AO, dan berlanjut untuk pelatihan, pra-pembiayaan.

"Pelatihan ini biasanya perkenalan anggota kelompok dan pemilihan ketua kelompok usaha, diajarkan tentang organisasi," sambungnya.

Setelah itu, akan ada edukasi soal produk-produk dan berbagai macam peraturan.

"Pada hari ketiga akan ada edukasi soal produk-produk dan berbagai macam aturan," kata dia.

Setelah semuanya selesai, baru akan dilakukan pencairan dana bantuan, dan pertemuan setiap pekan untuk pembinaan.

Sebagai informasi, manfaat bisnis Mekaar PT PNM yang disalurkan meliputi;

1. Peningkatan pengelolaan keuangan;

2. Pembiayaan modal tanpa agunan;

3. Penanaman budaya menabung, dan

4. Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria wajib dipenuhi nasabah program Mekaar PT PNM;

1. Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x