Cara Dapat Bantuan Pemerintah 1300 Wirausaha, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

- 6 Juni 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan /Foto: Instagram @kemenkopukm/
 
POTENSI BISNIS - Bantuan dana usaha diadakan oleh Kementrian Koperasi dan UKM yang akan diberikan pada 1300 Wirausaha.
 
Hal itu dilakukan dengan tujuan dalam rangka membangkitkan wirausaha baru, menuju Indonesia maju.
 
Sebenarnya, siapa yang dijadikan prioritas dalam mendapat bantuan ini?
 
Syarat dan ketentuan mengenai penerima bantuan ini telah diunggah di Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Minggu 6 Juni 2021.
 
Berikut ketentuan dan syarat wirausaha yang berhak menerima bantuan dana pemerintah, di antaranya:
 
- Daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
 
- Kelompok penyandang disabilitas
 
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
Adapun prosedur bagi wirausaha yang akan mengajukan dana pemerintah, di antaranya:
 
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota
 
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
 
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
 
Sebagai informasi, Kementerian Koperasi dan UKM akan segera memberikan bantuan dana pemerintah kepada 1300 wirausaha.
 
Kabar gembira ini dibagikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram resminya.
 
"Kabar baik untuk sobat KUKM. Bantuan pemerintah dalam bentuk dana untuk 1300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis Kemenkop UKM dalam akun Instagram resminya @kemenkopukm, Minggu 6 Juni 2021.
 
Menurut unggahannya, bantuan ini agar bisa diberikan secara tepat dan efisien.
 
"Pemerintah menentukan skala prioritas dan jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulisnya.
 
Kemenkop UKM juga mengajak para wirausaha untuk memanfaatkan peluang ini.
 
"Jika sobat adalah satu-satunya, mari gunakan kesempatan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
 
Kemenkop UKM juga terus mengingatkan, melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan Fitur SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.
 
Untuk informasi mengenai petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Wirausaha dapat diakses di kemenkopukm.go.id.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x