Pengusaha Mikro Bakal dapat Fasilitas Kemudahan, Arif Rahman: Ini Sebagai Peluang untuk Mendukung Usahanya

- 25 Maret 2021, 21:23 WIB
Sekretaris Kemenkop dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim (kiri) dan Ketua Umum GKN Awang Dody (kanan) saat meninjau Usaha Mikro Kopi.*
Sekretaris Kemenkop dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim (kiri) dan Ketua Umum GKN Awang Dody (kanan) saat meninjau Usaha Mikro Kopi.* /Dok. Awang/PotensiBisnis.com/Dok. Awang

POTENSI BISNIS - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S menyampaikan, akan menyiapkan fasilitas kemudahan untuk para pengusaha mikro.

Fasilitas kemudahan yang akan diberikan tersebut sebagaimana tertuang pada peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang usaha yang berkriteria mikro.

Pria kelahiran Brebes, 12 Maret 1966 itu mencontohkan, satu di antara kemudahan dari Kementerian Koperasi dan UKM ialah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi untuk pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Sambil Menangis Mensos Risma Lapor ke Ketum PDIP Ada Anak Sekarat Diperkosa, Megawati: Itu Tugas Mu

Program yang disampaikan Sekretaris Kemenkop dan UKM ini pun disambut baik oleh Ketua Umum Gerakam Kewirausahaan Nasional (GKN), Awang Dody Kardeli.

Pria yang menjabat Sekretaris Kemenkop UKM sejak 18 Januari 2021 itu menerangkan, kemudahan yang disediakan negara harus ditangkap sebagai peluang yang baik.

Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Berikut 6 Tips Ampuh Hilangkan Stres di Masa Pandemi

Kemudian, memfasilitasi perizinan tunggal, lalu ada sertifikat, dan izin bagi semua pelaku usaha mikro dan kecil.

"Semua itu sudah diamanatkan, baik pemerintah pusat dan daerah. Jadi teman-teman harus segera menangkap ini sebagai peluang untuk mendukung usahanya," kata Arif yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM sejak bulan Februari 2020.

Dengan dukungan ini, tak ada lagi alasan pengusaha mikro mengeluhkan soal perizinan yang sulit atau kerumitan dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali 1 April, Ini Ketentuan Barunya

Jadi harus diingat, lanjutnya, bagi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) saat ini sudah direformasi besar-besaran.

Akan banyak kemudahan yang didapatkan sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

"Kan isinya jelas yah. Pemerintah siap membantu dan memberikan kemudahan, lalu perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah," ujar
alumni S-1 Jurusan Teknik Industri, ITB 1990 ini.

Baca Juga: BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Indonesia Mulai Musim Kemarau pada Bulan Ini

Arif yang juga pernah bertugas sebagai Sekretaris Jenderal KPU periode 2013 sampai dengan Januari 2020, ingin dengan disahkannya PP No 7 Tahun 2021 bisa memudahkan pelaku KUMKM untuk bisa naik kelas.

Dengan PP No 7 Tahun 2021 itu, peraih Penghargaan Top 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan ini, menjelaskan, kemudahan yang didapat KUMKM sangat beragam dan bisa dimaksimalkan.

Misal, pelaku usaha nantinya akan mendapat kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan KUMKM.

Baca Juga: Ilmuwan Astronom dapatkan Potret Terbaru Lubang Hitam

"Silahkan dicoba saja. Misal, kita akan dapat kemudahan jika KUMKM mau memulai usaha. Ada juga pembebasan izin berusaha untuk UMKM," kata Pembina Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), dan juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN).

"Coba saja dibaca baik-baik sama teman-teman GKN. Itu aturan ada dalam PP 7/2021 pasal 47 kan. Isinya jelas itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi UMKM," lanjutnya.

Tak hanya itu, pemerintah pun membantu proses lainnya. Misalkan, sesuai aturan di PP No 7 Tahun 2021.

"Administrasi perpajakan juga dipermudah dan disederhanakan. Yang jauh lebih oke itu insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan usaha kecil. Jadi ayo dimanfaatkan," kata dia memberi semangat.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x