Alhamdulillah, BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Penjelasannya

- 22 Januari 2021, 10:50 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Alhamdulillah, BLT UMUM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Penjelasannya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Alhamdulillah, BLT UMUM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Penjelasannya. /neni mardiana/

POTENSIBISNIS.COM - Alhamdulillah, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 dilanjutkan. Penyaluran BLT UMKM ini bertujuan untuk meringankan pengusaha mikro di masa Pandemi Covid-19.

Kabar terbaru yang membahagiakan ini, diutarakan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Kamis, 21 Januari 2021.

Airlangga mengatkan, pihaknya sedang mempersiapkan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 bersama dengan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima BLT PKH 2021 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Tiga Hal Sederhana Ini dapat Mencapai Management Waktu yang Baik

"Pada rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan," jelasnya dalam konferensi pers virtual.

Pemerintah memasang target 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta dengan anggaran Rp28,8 triliun di tahun 2021.

Stimulus tersebut diakui Airlangga akan membantu pelaku UMKM untuk tetap menggerakan usahanya.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Disaat Perdebatan Panjang Al dan Andin, Tiba-tiba Nino Datang

"Pada tahun ini, program-program perlindungan sosial pun tetap dijalankan," kata Airlangga.

Sejumlah bantuan tersebut di antaranya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pada program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110,2 triliun untuk bansos di 2021.

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini

"Dengan daya beli yang terjaga maka UMKM pun bisa lebih bergerak lagi," pungkas Airlangga.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021:

- Merupakan Warga Negara Indonesia

- Mempunyai NIK dan KTP

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x