3. Calon penerima BST merupakan korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
4. Calon penerima PKH merupakan keluarga kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD sampai SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Baca Juga: Diperketat! Skema Penyaluran Bansos Diubah, Mensos: Sesuai Instruksi Presiden
5. Input data dan identitas diri di dtks.kemensos.go.id
6. Calon penerima bansos wajib masuk dalam direktori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikumpulkan pada situs dtks.kemensos.go.id.***