BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Diperpanjang hingga November 2020, Tanpa Dipungut Biaya dan Tidak Diwakilkan

10 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

POTENSIBISNIS - Penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta yang bersifat hibah atau gratis.

Awalnya bantuan berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang hingga akhir November.

Program BLT UMKM diperuntukan membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Menerima, Diperpanjang hingga Akhir November

Penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, proses pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dilakukan secara langsung, bukan bertahap.

Wajib diketahui, penerima BLT UMKM ini tidak bisa diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Penerima BLT UMKM hanya bisa diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul, seperti:

  • Dinas yang membidang Koperasi dan UKM, Koperasi
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terfaftar di OJK
  • Berkas yang harus dilengkapi

Baca Juga: UPDATE: Jumlah Kasus Corona Virus di Indonesia 444.348 orang per 10 November 2020, Jangan Lupa 3M

Berikut berkas yang harus dilengkapi calon penerima BLT UMKM yang harus diserahkan kepada pengusul.

1. Nomor Induk Penduduk (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Cara mendaftar

Cara pendaftaran BLT UMKM ini juga cukup mudah.

Namun, sebelumnya ketahui syarat penerima bantuan untuk pengusaha mikro berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari perbankan dan KUR

6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Setelah mendaftar, bisa dicek secara online.

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI (BRI)

2. Isi nomor KTP anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Setelah dinyatakan penerima BLT UMKM, pencairan dana diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri).

7. Bila SMS sudah masuk, penerima melakukan verifikasi ke bank penyalur.

8. Cukup memasukkan nomor E-KTP, jika sesuai dapat segera langsung mendatangi kantor BRI atau bank penyalur terdekat.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler