Tidak Bisa Online, Begini Cara Daftar BLT UMKM, Siapkan Syarat Lengkap hingga Aktif ke Dinas

23 Oktober 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/

 

POTENSIBISNIS - Belum banyak yang tahu, ternyata untuk mendaftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk mendapat BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta adalah dengan cara mendatangi langsung dinas terkait.

Dalam hal ini, Kementrian Koperasi menyebutnya dengan sebutan Badang Pengusul, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi berbadan hukum, serta kementerian ataupun lembaga.

Baca Juga: Terkait Vaksin Corona, Arya Sinulingga: Vaksin Itu Sebenarnya untuk Mencegah, Bukan Mengobati

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki dalam sebuah kesempatan mengatakan, pendaftaran BLT UMKM tidak diakses secara online.

Syarat Pengajuan

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Baca Juga: Wedang Jahe Geprek Minuman Tradisional yang Menyehatkan, Berikut Resep dan Cara Pembuatannya

3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler