Kemenkop UKM Jalin Kerjasama dengan BKPM Terkait Sinergitas Pengembangan UMKM dan Koperasi

17 September 2020, 19:40 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menghadiri rapat koordinasi tingkat Menteri 2020 yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian di Bali, Jumat 21 Agustus 2020. /Dok Kementerian Koperasi dan UKM.

POTENSI BISNIS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinergitas Program dan Kebijakan dalam rangka pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kemenkop UKM Teten Masduki dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, secara daring, pada Kamis 17 September 2020 di kantor masing-masing.

Ruang lingkup MoU antara Kemenkop UKM dan BKPM tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi kemitraan penanaman modal, dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi.

Baca Juga: BI Memutuskan Perpanjang Insntif GWM Kredit UMKM Guna Mendorong Program PEN

"Langkah ini sebagai landasan bagi para pihak untuk mensinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerja sama kemitraan antara penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi. Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten.

BKPM diharapkan dapat menyediakan data dan informasi, terkait profil penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar, yang tercatat di BKPM yang melakukan kemitraan dengan pelaku koperasi dan UMKM.

Di samping itu, kata dia, BKPM juga dapat menyediakan data berupa izin usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: UPDATE: Pasien Sembuh Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.585 Orang, per 17 September 2020

Selain itu, sinergi keduanya juga meliputi konsultasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kemitraan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, termasuk menyiapkan database UMKM di Indonesia.

Menteri Teten mengatakan, ke depan akses pengembangan teknologi bagi UMKM juga harus jadi perhatian untuk persiapan pasca-pandemi.

"Kita harus segera siapkan transformasi UMKM, digitalisasi baik dalam produksi strategi pemasaran termasuk penyerapan riset dan pengembangan untuk produk UMKM yang berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Tahap 3 Sudah Masuk Rekening Bank BCA, BNI dan BNI Syariah, Segera Cek Rekeningmu

Dilansir PotensiBisnis.com dari Antara, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kolaborasi yang terjadi hari ini merupakan sejarah baru karena untuk pertama kalinya BKPM ikut mengurus perizinan UMKM secara legal.

"Kerja sama ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden. Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu," kata Bahlil.

Melalui kerja sama ini, kata dia, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan banyak dalam perekonomian bangsa melalui tiga hal.

Baca Juga: Vivo V20 Harga dan Spesifikasinya akan Menggoda Anda Ditambah dengan Vivo V20 SE

Terkait perizinan yang tidak berbelit-belit melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Key Performance Indicator (KPI).

BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM, dan kesempatan mengembangkan kewirausahaan melalui UMKM. 

"Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler