POTENSI BISNIS - Bank Indonesia memutuskan memperpanjang insentif pelonggaran giro wajib minimum (GMW) guna mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
GWM tersebut, sebesar 50 basis poin bagi perbankan yang menyalurkan kredit UMKM, ekspor impor, dan kredit non UMKM sektor prioritas hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan terkait pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak wabah virus corona.
Baca Juga: Kemenkop UKM Mengupayakan LPS Koperasi Masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja
“Dari sebelumnya hingga 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam telekonferensi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2020 di Jakarta, Kamis 17 September 2020.
Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Antara. Peraturan itu sebelumnya berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Dengan pelonggaran itu, akan mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Gelombang 9 Lewat Hp, Cukup 10 Menit dan Trik Agar Lolos
Dalam RDG periode September 2020 itu, kata dia, bank sentral ini juga menempuh langkah lain untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, di antaranya melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.