PP UMKM Berpotensi Kembangkan Koperasi Inovatif bagi Kaum Milenial

15 Maret 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi: PP UMKM yag marupakan turunan dari UU Cipta Kerja mampu menumbuhkan kreatifitas bisnis milenial.* /PIxabay/Free-Photos


POTENSI BISNIS - Kaum milenial kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan koperasi inovatif.

Pasalnya, aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang isinya tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).

Baca Juga: Acara Lamarannya Ditayangkan TV Diprotes, Atta: Terserah, Nonton ya nontin ngga Juga gak Apa-apa

Baca Juga: Tak Hanya Drakor Vicenzo, Ternyata 5 Film Indonesia Ini Juga Gunakan VFX Teknologi dalam Pembuataanya

Turunan dari UU Cipta Kerja memberi keleluasaan pengaturan di bidang digital, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C, UU Ciptakerja memberikan dukungan inovasi sektor digital yang memungkinkan untuk mengembangkan usaha.

“Bagi kaum milenial, ini menjadi 'opportunity' yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT,” kata Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C. dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cerita Ikatan Cinta: Ternyata Andin Tukang Selingkuh hingga Lahirkan Anak

Baca Juga: Tajamnya Lidah Dibalas Aksi Pembantaian Sadis, Polisi Amankan Tersangka Pembunuh Pasutri WN Jerman di Serpong

Firdaus menjelaskan, konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film

Kemudian pendirian koperasi yang dari sebelumnya 20 orang, kini cukup sembilan orang.

“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” ujar Firdaus.

Firdaus menegaskan UU Ciptakerja tersebut bisa jawaban untuk mengembangkan minat dan inovasi dari kalangan muda.

Baca Juga: Hasil Man Utd vs West Ham: Setan Merah Baru Bisa Menang dari Gol 'Gratis'

Baca Juga: Hasil Torino vs Inter: Nerazzurri Pantas Berterimakasih pada Lautaro Martinez

“Koperasi bisa terdisrupsi kalo tidak melakukan inovasi. Bisa mati. Jadi dengan aturan ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan,” ujar Firdaus.

Selain itu, Fidaus juga memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional dari berbagai Kota/Kabupaten dengan adanya kemudahan ini.

“Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” pungkasnya.

Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi, dan jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.

Dengan adanya kemudahan itu, akan muncul kaum-kaum milenial yang mendirikan koperasi dengan berbagai varian baru.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler