Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021, Begini Cara dan Syaratnya agar Dapat

7 Februari 2021, 09:10 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm


POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial bagi para pelaku UMKM.

Penyaluran bansos masih diperpanjang sampai 18 Februari 2021. Sehingga masih ada kesempatan bagi para pelaku usaha mikro mendapatkan bansos.

Selain memaparkan laporan, MenkopUKM @tetenmasduki juga menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah, Postingan Didi Riyadi Jadi Sorotan Warganet

Demikian yang dikutip PotensiBisnis.com dari ungahan @kemekopukam di Instagram pada 27 Januari 2021 lalu.

BLT UMKM merupakan bagian dari program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang disalurkan lewat bank milik negara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri Syariah, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dimaksudkan untuk membangkitkan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Guru Agama Tega Habisi Pedagang Kelapa, Ternyata Fakta Perselingkuhan hingga Pelecehan Terungkap

BLT UMKM digunakan untuk keperluan produktif dan bisa bertahan di tengah pandemi.

Pelaku UMKM tentu saja membutuhkan tambahan modal usaha untuk mempercepat pemulihan usaha serta mengembangkan usaha kecilnya.

Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, pengusul penerima bansos UMKM atau penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Selanjutnya, BUMN/BLU, Koperasi, Kementerian/ Lembaga, dan Perbankan.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 7 Februari: Percintaan dan Karier Cancer, Aquarius, Virgo, Leo Terlalu Fokus Kerja Bisa Stres

Program BPUM atau bansos UMKM memang akan dilanjutkan di tahun 2021.

Target penerima bansos UMKM 2021 sebanyak 12 juta penerima, yakni pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020 lalu.

Besarnya BLT UMKM 2021 ini masih sama, yakni Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro.
Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021?

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mr Queen Episode 18, Raja Cheoljong Meninggal Usai Diserang di Hutan?

Tidak ada yang berubah dari tahun 2020 lalu. Berikut syarat penerima Bansos UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP karena akan menggunakan data NIK

3. Memiliki usaha mikro yang sudah berjalan minimal enam bulan

4. Bukan golongna ASN, TNI-Polrri, pegwai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR

6. Jika alamat KTP dam tempat usaha berbeda, harus mencantumkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain diusulkan oleh pengusul Banpres, masyarakat yang merasa memenuhi syarat bisa mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

BLT UMKM Rp2,4 juta BPUM itu akan langsung ditransfer ke rekening penerima banpres.
Jika Anda nasabah bank BRI, lakukan pengecekan nama penerima BLT UMKM dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021 segera cairkan dana tersebut.

Kunjungi Bank BRI terdekat untuk melakukan pencairan BLT UMKM BPUM 2021. Bawa buku tabungan BRI, identitas diri berupa KTP. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler