Login eform.bri.co.id/bpum Segera Cairkan BLT UMKM Rp,24 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

1 Februari 2021, 09:15 WIB
Cek Alurnya Disini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Dicairkan Bank BRI /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum/.*/Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum


POTENSIBISNIS - Cara mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta login eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui daftar penerima BPUM.

BLT UMKM adalah program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM.

Akan tetapi sebelum mencarikan BLT UMKM BPUM, Anda terlebih dahulu harus cek daftar peneriman BLT UMKM tersebut, apakah termasuk atau tidak?

Baca Juga: Kepala BMKG Sebut Adanya Potensi Multi Bencana, Masyarakat Waspada jangan Sampai Panik

Untuk pencairannya, nanti akan disalurkan melalui bank pemerinta, seperti BRI, BNI, dan Mandiri Syariah Mandiri.

Nah terkhusus bagi nasabah Bank BRI, sudah bisa mengecek daftar penerimanya secara online lewat situs eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan informasi sebagai penerima BLT UMKM BPUM dari bank penyalur melalui SMS.

Baca Juga: BLACKPINK Berhasil Gelar Konser Online Pertama Mereka, Begini Kata para Membernya

Sehingga nantinya, harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan segera bisa dicairkan.

Adapun untuk mengecek penerima BLT UMKM BPUM BRI, sebagai berikut;

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

3. Kemudian, klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Nasib Ronaldo di Juventus, Pirlo: Dia Tidak Penting bagi Kami

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat

Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Deretan Fakta Sadisnya Guru TK Racuni Belasan Muridnya Pakai Detergen hingga Cairan Anti Nyamuk

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler