BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bisa Saja Tidak Cair ke Rekening, Segera Cek Nama di eform.bri.co.id

14 Desember 2020, 16:40 WIB
ilustrasi: blt uang masuk rekening /pixabay/mohamed_hasan

POTENSIBISNIS – BLT UMKM Rp2,4 juta bisa saja tidak cair ke rekening penerima karena beberapa faktor. Cek nama anda di eform.bri.co.id.

Cara cek nama, kriteria penerima, alur penyerahan data hingga informasi mengenai dokumen penting yang harus disiapkan akan kami sertakan di dalam artikel ini.

Diketahui, sebelumnya pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta tahap 2 melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

BLT tersebut dimaksudkan untuk menanggulangi masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bersama, para pelaku UMKM terdampak karena adanya pandemi ini.

Hingga bulan Desember 2020, Kemenkop UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 kepada 9 juta pelaku UMKM.

Para Pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang sudah melakukan pendaftaran di bulan November 2020 melalui lembaga penyalur. Sebagaimana dilansir dari laman Fix Indonesia dalam artikel "Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Tidak Cair Ke Rekening , Cek Nama Anda di Link".

Baca Juga: Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

Berikut ini alur penyerahan data persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 melalui lembaga penyalur, antara lain.

1. Para pendaftar Banpres UMKM Rp2,4 juta menyerahkan semua persyaratan kepada pihak Dinas Koperasi (Dinkop) di masing-masing daerah
2. Dinas Koperasi akan langsung menyerahkan data tersebut ke Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM)
3. Tim verifikator Kemenkop UKM akan menentukan kelayakan UMKM untuk mendapat bantuan ini.
4. Verifikasi tersebut dilakukan Kemenkop UKM untuk melihat data yang berhak menerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2. Apabila data pelaku UMKM tidak sesuai dengan kriteria penerima sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak Kemenkop UKM, maka dananya tidak akan cair.

Berikut ini kriteria sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Anda Tidak Tercatat sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Hubungi Kanal Ini

Apabila pelaku UMKM telah mendaftarkan diri melalui lembaga penyalur, segera cek nama penerima di link berikut ini, dan simak caranya.

Berikut ini cara cek nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
5. Klik ‘proses inqury’
6. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui SMS
7. Apabila Anda dinyatakan mendapatkan dana BPUM, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.

Jika pelaku UMKM telah dinyatakan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2, segera cairkan dananya di bank penyalur yakni Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, dengan membawa dokumen penting.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapatkan Bantuan Modal Usaha  Rp3,5 Juta

Berikut dokumen penting yang wajib dibawa ketika akan carikan uang BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 di Bank Penyalur:

1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pada saat akan melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 tahap 2 di bank penyalur, pelaku UMKM melengkapi data-data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat, tempat tinggal
3. Jenis Bidang Usaha
4. Foto Usaha
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Semua data yang diisi harus sesuai dengan data pada saat pelaku UMKM mengajukan pendaftaran di lembaga penyalur.*** (Ratna Padya Rohani/ Fix Indonesia)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler