BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Didapatkan hingga 2021 Cek NIT KTP di eform.bri.co.id BPUM

8 Desember 2020, 10:00 WIB
Pengumuman BLT UMKM atau BPUM bisa dicek lewat eform.bri.co.id/bpum dengan masukkan NIK KTP meski tidak terdaftar /Portal Sulut


POTENSIBISNIS - BLT UMKM BPUM diperpanjang hingga 2021, setiap penerimanya akan mendapat dana bantuan senilay Rp2,4 juta, jika terdaftar.

Adapun untuk mengecek data diri sebagai penerima atau bukan, yaitu melalui laman eform.bri.co.id/bpum disiapkan Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur.

Link tersebut untuk mengecek penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta secara online, bukan daftar BPUM.

Baca Juga: 5 Sepeda Lipat Brand Lokal Murah dengan Produk-Produk Andalan, Anda Berminat?

Oleh karena itu, jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, tak usah khawatir, Anda masih tetap bisa dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Cara mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dan NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Potensi Bisnis: 7 Tanaman Hias yang Paling Banyak Dicari dengan Harga Fantastis

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Sebagaimana dikabarkan MantraSukabumi artikel berjudul, "BPUM Diperpanjang Hingga 2021,Tenang Saja Masih Bisa Juga Kok Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Segera Daftar".

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Fauzan Evan/MantraSukabumi)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler