6 Pekerjaan Dipastikan Tak Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta

28 November 2020, 08:58 WIB
ILUSTRASI: Bank Mandiri. Pegawai bank milik BUMN dipastikan tidak bisa mendaftar BPUM UMKM. /Bank Mandiri/

u

POTENSIBISNIS - Untuk masyarakat Indonesia perhatikan secara baik sebelum melakukan pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Bantuan tersebut sesuai informasi akan ditutup pada akhir Novembe 2020.

Agar tidak masuk dalam hal yang sia-sia, ada 6 pekerjaan yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Pakai Form, Dikirim Lewat WA, Jangan Buka Link Ini

BPUM UMKM ini murni untuk membantu masyarakat pelaku usaha dalam hal permodalan di tengah Pandemi Covid-19.

Jadi, jika Anda sudah memiliki pekerjaan yang digaji oleh pemerintah, dipastikan tidak akan mendapat bantuan tersebut.

Ada golongan yang dipastikan tidak akan dapat bantuan ini. Kemenkop UKM memastikan pelaku UMKM akan gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Wanita Asal Jakarta Terbuai Rayuan Bule, Begini Kisahnya hingga Ditipu Rp15,8 Miliar

6 Kriteria pekerjaan yang tidak akan pernah dapat BPUM:

- ASN

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD

- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Daftar siapkan NIK

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini.

Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Untuk cek penerima dapat dilakukan melalui website eform.bri.co.id/BPUM.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.

Datang langsung

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. ***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler