Dedy menyampaikan beberapa tips untuk mencegah data pribadi agar tak tersebar di media sosial.
“Pertama masyarakat bisa meminimalisasi penyebaran data pribadi dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang tidak boleh disebarkan seperti infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, tempat tanggal lahir.
Atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media.
"Data- data tersebut sangat rentan disalahgunakan dan dapat merugikan pemilik data apabila jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggungjawab," lanjut Dedy.
Dedy menyampaikan, mengingat tipe data seperti itu yang kerap kali dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan.
Menurut Dedy, kedua pastikan Anda tidak mengumbar data pribadi Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Artinya pemilik data tidak membagikan datanya secara sembarang.
"Misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu anda mengenal secara baik orang- orang yang mengikuti anda," jelasnya.