Soal Bagi Data WhatsApp dan Facebook, Kominfo Minta Perlindungan Privasi Diterapkan

- 12 Januari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp.
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp. /PIXABAY

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum atau legal basis yang sah, hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” ujarnya.  

Melalui pengesahan UU PDP menurut Jhonny G. Plate, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” ujar Jhonny G. Plate.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor lima Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x