Soal Bagi Data WhatsApp dan Facebook, Kominfo Minta Perlindungan Privasi Diterapkan

- 12 Januari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp.
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp. /PIXABAY


POTENSIBISNIS - Perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi Whatsapp dan Facebook dalam dua pekan terakhir mendapatkan perhatian warganet di Indonesia.

Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Whatsapp dan Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

Menteri Kominfo Jhonny G. Plate menegaskan bahwa Kemkominfo memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini : Akan Ada Rahasia Besar Terungkap

Menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

Dijelaskan Jhonny G. Plate, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Whatsapp dan Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar Whatsapp dan Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujar Jhonny G. Plate dikutip PotenaiBisnis.com dari laman Kominfo.

Baca Juga: Temuan KNKT, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tak Meledak di Udara

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong Whatsapp dan Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi

2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita hingga Pelajar, Simak Lengkapnya di Sini

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Jhonny G. Plate.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong Whatsapp dan Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku

2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia

3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik

4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi

5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Lakukan Vaksinasi perdana COVID-19 Besok Pagi , Begini Hasil BPOM

Kepada masyarakat luas, Jhonny G. Plate, menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring online.

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Jhonny G. Plate.

Dikatakan Jhonny G. Plate, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia.

Baca Juga: Nasib Sial Indra Penciuman Tak Berfungsi Sebab Covid-19, Apartemen Atlet Ini Terbakar

Oleh karena itu, meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful," ujarnya.

Disampaikan Jhonny G. Plate, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini : Akan Ada Rahasia Besar Terungkap

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum atau legal basis yang sah, hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” ujarnya.  

Melalui pengesahan UU PDP menurut Jhonny G. Plate, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” ujar Jhonny G. Plate.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor lima Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah