Soal Bagi Data WhatsApp dan Facebook, Kominfo Minta Perlindungan Privasi Diterapkan

- 12 Januari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp.
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp. /PIXABAY

5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Lakukan Vaksinasi perdana COVID-19 Besok Pagi , Begini Hasil BPOM

Kepada masyarakat luas, Jhonny G. Plate, menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring online.

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Jhonny G. Plate.

Dikatakan Jhonny G. Plate, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia.

Baca Juga: Nasib Sial Indra Penciuman Tak Berfungsi Sebab Covid-19, Apartemen Atlet Ini Terbakar

Oleh karena itu, meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful," ujarnya.

Disampaikan Jhonny G. Plate, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini : Akan Ada Rahasia Besar Terungkap

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x