Soal Bagi Data WhatsApp dan Facebook, Kominfo Minta Perlindungan Privasi Diterapkan

- 12 Januari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp.
Ilustrasi kebijakan baru WhatsApp. /PIXABAY

2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita hingga Pelajar, Simak Lengkapnya di Sini

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Jhonny G. Plate.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong Whatsapp dan Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku

2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia

3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik

4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x