Cara Daftar Nikah di KUA, Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi dan Perhatikan agar Tak Keliru

- 15 Maret 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi: Setelah daftar nikah di KUA, proses ijab kobul Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny.*
Ilustrasi: Setelah daftar nikah di KUA, proses ijab kobul Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny.* /Instagram/@vickyprasetyo

POTENSI BISNIS – Prosedur lengkap untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dijelaskan pada Pasal 4 mengenai persyaratan administratif, di antaranya:

1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

3. Foto kopi kartu tanda penduduk atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Atta Halilintar Merasa Berat, Ady Sky : Gue Jadi Ada Pandangan Buat Nikah Segera

Baca Juga: Alasan Darurat, Wanita Bisa Menikah di Bawa Usia 19 Tahun, Begini Mekanismenya

4. Foto kopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

Namun ada tambahan persyaratan yang harus dilengkapi jika calon pengantin di bawah usia 21 tahun, yaitu surat tertulis izin orang tua yang di tanda tangani oleh ayah dan ibunya.

Jika calon pengantin di bawah 19 tahun harus mendapat izin dari Pengadilan Agama

Disamping itu, Kasubdit Mutu, Sarapa Prasarana, dan Sistem Informatika KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, Drs. H. Anwar, MA mengimbau agar mempersiapkan data yang valid.

Baca Juga: PP UMKM Berpotensi Kembangkan Koperasi Inovatif bagi Kaum Milenial

Baca Juga: Acara Lamarannya Ditayangkan TV Diprotes, Atta: Terserah, Nonton ya nontin ngga Juga gak Apa-apa

Periksa kembali dokumen yang dimiliki, seperti penamaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan nama yang ada di Ijazah maka harus mengklaimkan dulu data itu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Karena di KUA yang diinput sudah berbasil online, sehingga jika petugas menginput nomor NIK yang mendaftar maka data yang ditarik itu sesuai data kependudukan milik Disdukcapil.

Perhatikan setiap dokumen yang dimiliki. Jangan sampai nama di buku nikah, KTP, KK, Ijazah, dan Akta nantinya akan berbeda-beda.

Termasuk status perkawinan penting diperhatikan. Karena sekarang ada kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa semua peristiwa yang dialami oleh penduduk itu harus dicatat.

Seperti orang yang menikah tidak dicatat maka tetap didata sebagai pasangan. Jika ada pasangan suami istri yang menikah secara siri maka tetap ada data di Disdukcapil sebagai  pasangan yang nikah tidak tercatat.

Maka, saat dilakukan validitas datanya akan diketahui KUA sebagai nikah tidak tercatat atau nikah siri.

Sehingga jika terjadi hal seperti itu maka petugas KUA akan memberikan layanan bagi orang yang sudah menikah secara syariat atau nikah tidak tercatat dilakukan dengan mendaftarkan isbat nikah di Pengadilan Agama, bukan mendaftar nikah.

Karena jika tetap didaftarkan menikah akan mengalami persoalan, karena begitu dibuka database nya akan diketahui bahwa yang bersangkutan telah menikah tanpa tercatat di KUA.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah