Cara Daftar Penerima BLT PKH 2021 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

22 Januari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.* /Pixabay/EmAji.

POTENSIBISNIS – Tahun 2021 Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan kembali penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi keluarga yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun. Kini BLT PKH juga diberikan pada ibu hamil dan balita. 

BLT PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta dapat menggerakan ekonom nasional.

Baca Juga: Tiga Hal Sederhana Ini dapat Mencapai Management Waktu yang Baik

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. 

Pemberian BLT PKH diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, sekaligus upaya untuk mencegah stunting sejak dini.

Di tahun 2021, BLT PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Mahasiswa Sering Merasa Capek Walaupun tidak Beraktivitas, Ternayata Ini Penyebabnya

Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Disaat Perdebatan Panjang Al dan Andin, Tiba-tiba Nino Datang

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman kemensos.go.id.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

 

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

 

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

 

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT PKH

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

 

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler